FOKUSSATU.ID - Setelah dua SPBU, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita rumah mewah milik Irfan Suryanagara (IS) mantan ketua DPRD Provinsi Jabar di kompleks elite Setra Duta, Jalan Setra Duta Lestari F3 Nomor 1, Kota Bandung.
Penyitaan dilakukan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka IS dan istrinya EK.
Saat ini, kasus yang menjerat IS dan istrinya EK tersebut tengah disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Sebelumnya penyidik menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022).
Baca Juga: Gempa Terkini Terjadi di Mentawai Hingga Pacitan, Berikut Penjelasan BMKG
Titin, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bale Bandung mengatakan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri datang ke Kantor PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung pada (7 Juli 2022),
Tim Bareskrim Polri memberitahukan penetapan penyitaan aset milik tersangka IS dan EK.
Setelah itu, kata Titin, tim Bareskrim Polri minta Surat penetapan penyitaan dari pengadilan PN Bale Bandung untuk dilakukan penyitaan aset saudara IS dan EK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rumah mewah milik Irfan Suryanagara tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan Nomor: 678/PEN.Pid/2022/Pn BIb Tangal 07 Juli 2022. Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dengan penetapan Pengadilan PN Bale Bandung. Sekitar pukul 10.00 WIB itu tim Bareskrim (penyidik) menuju rumah Irfan untuk melakukan penyitaan dan penyegelan," kata Titin, Senin (29/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Kantor BPN Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Penemuan Bunker Dengan Uang 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Dibantah Kapolri
Lalu, dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan Bareskrim Polri dan PN Sukabumi memasang spanduk pengumuman bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Judi Online Hingga TPPU, Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Usai Diperiksa 13 Jam, Ancaman 20 Tahun Penjara
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Platform Qoutex
Senin Depan, Bareskrim Periksa Dinan Farjrina Istri Doni Salmanan Beserta Managernya
Penyidik Timsus Polri Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan Perdana Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Penemuan Bunker Dengan Uang 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Dibantah Kapolri