• Kamis, 28 September 2023

Senin Depan, Bareskrim Periksa Dinan Farjrina Istri Doni Salmanan Beserta Managernya

- Jumat, 11 Maret 2022 | 11:37 WIB
Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan (Tangkapan Layar / Instagram@dinanfajrina)
Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan (Tangkapan Layar / Instagram@dinanfajrina)

FOKUSSATU.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina dam manajer dan saksi – saksi lainnya juga.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Dikutip fokussatu.id dari PMJnews.com, Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka, Dinan Fajrina. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (14/3/2022), bersama manajer Doni Salmanan.

Baca Juga: Disangkut Pautkan Dengan Doni Salmanan, Mantan Istrinya Lakukan Klarifikasi

"Istri dan manajer Doni Salmanan sudah kita panggil (Senin depan)," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan lebih rinci terkait pemanggilan tersebut. Dia juga menyebut selain istri dan manajer Doni Salmanan, penyidik juga memanggil saksi lainnya dalam kasus Quotex.

"Senin (istri dan manajer Doni Salmanan) akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Surat Perintah 11 Maret, Peristiwa Kekuasaan Orde lama Ke Orde Baru, Simak Sejarah Supersemar dan Faktanya

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.***

 

 

Editor: Fazar

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kebakaran TPA Sarimukti Berhasil Dipadamkan

Senin, 25 September 2023 | 19:02 WIB
X