FOKUSSATU.ID - Para pemilik kendaraan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) harus sudah mendaftarkan diri sebagai warga yang berhak mendapat BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Caranya, download Aplikasi My Pertamina lalu isi kelengkapan administrasi diri untuk membuktikan bahwa kamu layak mendapatkan BBM bersubsidi.
Aturan ini merupakan kebijakan baru dari Pertamina agar subsidi BBM tepat sasaran. Rencananya, akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Kini Beli BBM Harus Pakai Aplikasi MyPertamina
Untuk uji cobanya akan berlangsung di 11 daerah, kabupaten dan kota di Indonesia.
Nah, berikut ini daftar 11 daerah kabupaten/kota yang diwajibkan menggunakan My Pertamina dalam pembelian BBM Solar dan Pertalite:
Kota Bukit Tinggi
Kabupaten Agam
Kabupaten Padang Panjang
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Minggu 10 Juli, Muhammadiyah Sabtu 9 Juli 2022
Kapolri Terima Kenaikan Pangkat Dari Kombes Hingga Jenderal Bintang Tiga
Dukung Peningkatan Kualitas Pileg Pilpres Pilkada, Dukcapil Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU
Data Pemilih, KPU Gunakan Pendekatan Satu Pintu Lewat Dukcapil Kemendagri
Ini 6 Kampus PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri