FOKUSSATU.ID - Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor perlu mengetahui peraturan terbaru terkait pembelian bahan bakar kendaraan.
Pasalnya, PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan kebijakan baru bagi pengguna kendaraan bermotor dalam membeli bahan bakar berupa solar maupun pertalite.
Para pemilik kendaraan kini wajib saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus menggunakan Aplikasi MyPertamina.
Aturan ini dikeluarkan PT Pertamina (Persero) agar penyaluran subsidi tepat sasaran, dan jatuh pada masyarakat yang memang membutuhkannya.
Baca Juga: Kapolri Terima Kenaikan Pangkat Dari Kombes Hingga Jenderal Bintang Tiga
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, tantangan berinisiatif dan uji coba penyebaran Pertalite dan Solar melalui Aplikasi MyPertamina, hanya bagi pengguna yang berhak terdaftar dalam sistem.
"Kami menyediakan situs MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," kata Alfian, dikutip BanyuwangiNetwork.com dari pikiran Pikiran-Rakyat.com.
Masyarakat yang merasa punya hak mendapatkan Pertalite dan Solar nantinya tinggal mendaftarkan datanya melalui laman untuk mengetahui konfirmasi selanjutnya.
Jika data yang dimasukkan benar dan sesuai, sistem akan secara otomatis memunculkan konfirmasi kendaraan dan identitas di daftar pengguna aplikasi.
Artikel Terkait
YUK Simak, Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Kamis 30 Juni 2022, Ini Lokasinya
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Minggu 10 Juli, Muhammadiyah Sabtu 9 Juli 2022
Pasangan Anda Mendambakan Perhatian, Simak Ramalan Zodiak 30 Juni 2022 Untuk Virgo
Leo Anda Akan Temukan Alasan Dibalik Perilaku Pasangan, Simak Ramalan Zodiak 30 Juni 2022
Data Pemilih, KPU Gunakan Pendekatan Satu Pintu Lewat Dukcapil Kemendagri
Ini 6 Kampus PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri