FOKUSSATU. ID - PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi My Pertamina saat akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan solar.
Kebijakan baru Pertamina ini rencananya akan dimulai per 1 Juli 2022 nanti.
PT Pertamina beralasan, tujuan dikeluarkannya aturan ini agar BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar bisa tepat sasaran. Artinya bisa dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menikmati BBM bersubsidi.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Kini Beli BBM Harus Pakai Aplikasi MyPertamina
Adapun uji coba penerapan aplikasi ini akan dilakukan dibeberapa daerah di tanah air.
Nah, berikut daftar atau jenis kendaraan yang dilarang dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dikutip dari situs resmi Pertamina.
1. Transportasi Darat
-Kendaraan pribadi
-Kendaraan umum plat kuning
-Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
-Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
-Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
3. Usaha Perikanan
Artikel Terkait
Pisces Ikuti Kata Hati Anda, Simak Ramalan Zodiak 30 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Minggu 10 Juli, Muhammadiyah Sabtu 9 Juli 2022
Kapolri Terima Kenaikan Pangkat Dari Kombes Hingga Jenderal Bintang Tiga
Dukung Peningkatan Kualitas Pileg Pilpres Pilkada, Dukcapil Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU
Data Pemilih, KPU Gunakan Pendekatan Satu Pintu Lewat Dukcapil Kemendagri