FOKUSSATU.ID-Ingin mudik atau melakukan perjalanan menggunakan jalur udara? Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memanfaat transportasi jenis ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Karenanya Novie Riyanto meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Telah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Ini Penetapannya
.
Adapun persyaratan yang diatur adalah :
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapat dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang sudah mendapat dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN yang telah mendapat dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vasinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vasinasi, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ***014
Artikel Terkait
Penumpang Moda Transportasi Udara Keluhkan SE Kemenhub Soal Test PCR, Ini Alasannya
Petunjuk Pelaksanaan Transportasi Udara di Bandara Soekarno Hatta
LIbur Nataru Kemenhub Perketat Aturan Transportasi Laut