FOKUSSATU.ID- Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan Syarat perjalanan orang dengan transportasi laut selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pelaksana Tuas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengatakan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 110 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” kata Arif di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Waspadai Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Aturan baru tersebut, kata Arif, sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19 beserta Adendum.
Selain itu, selama Nataru pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Miris, Peraih Medali Emas PON XX Papua Asal Jabar Dhea Nazhira Pulang Pakai Angkutan Umum
Wajib Antigen, Syarat Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum
Ini Instruksi Menhub Saat Apel Siaga Angkutan Nataru