FOKUSSATU.ID-Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan transportasi darat.Aturan naik Kendaraan Pribadi roda empat (mobil) dan motor serta angkutan umum tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran itu mengatur tentang syarat hingga pengawasan pelaksanaan aturan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dan luar wilayah itu.
Pada SE Kemenhub, disebutkan, aturan perjalanan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di mana, bagi daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Sampel pengujian diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Jakarta Level 1, PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 15 November
Sementara itu, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap.
Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara yang belum mendapatkan vaksinasi perlu menyantumkan hasil Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum mendapatkan vaksinasi akan diarahkan melaksanakan vaksinasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di simpul transportasi.
“Dalam hal surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” demikian Surat Edaran tersebut.
Sementara itu ada beberapa kategori yang dikecualikan dari syarat yang dikeluarkan Kemenhub tersebut. Diantaranya, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” demikian tertulis
Artikel Selanjutnya
Begini Cara Menjaga Prokes Kalau Naik Kendaraan Pribadi
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Begini Cara Menjaga Prokes Kalau Naik Kendaraan Pribadi
Syarat Naik Pesawat Terbaru, Aturan Inmendagri: PCR Tidak Lagi Wajib, Antigen Diputuskan Begini
Naik Bus Sekarang Wajib Antigen dan Vaksinasi, ini Aturan Lengkapnya