FOKUSSATU.ID - Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran (SE) terbaru, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenhub adalah soal aturan wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Banyak penumpang di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) yang bingung dan kecewa karena peraturan pemerintah yang sering berubah, padahal masa PPKM pulau Jawa dan Bali sudah turun dari level tiga menjadi level dua.
Baca Juga: Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif Double
Penggunaan dokumen kesehatan keberatan, terutama dari sisi harga. Malah ada yang membanding-bandingkan dengan moda transportasi laut dan darat lainnya, yang hanya menggunakan antigen, padahal jarak tempuh lebih lama.
Dinar Agung (44) , salah seorang penumpang pesawat di Bandara YIA tujuan Jakarta merasa keberatan , karena kebijakan perubahan dokumen kesehatan sangat kurang sosialisasi.
Bahkan, ada penumpang sudah memiliki dokumen kesehatan antigen jadi harus beli dokumen PCR lagi karena kurangnya informasi, penumpang berharap jika sudah memiliki dosis vaksin kedua bisa mengunakan dokumen kesehatan antigen.
Baca Juga: Soal Minta Hapus Konten di Google, Indonesia Juaranya, Politisi Demokrat Jelaskan Ini
"Saya merasa keberatan sekali dengan kebijakan ini, apalagi harga test PCR masih mahal kisaran 500 ribu, harusnya menggunakan surat antigen dan vaksin aja sudah cukup," ujar Dinar.
Hal senada juga di ungkapkan Annisa (20), dia merasa keberatan dan harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk menggunakan transportasi udara.
"Saya rasa kebijakan ini memberatkan calon penumpang seperti saya, dengan menunjukan surat vaksin dan antigen saya rasa sudah cukup," belanya.
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp 20 Miliar Lebih Dari Pinjol Yang Teror Seorang ibu di Wonogiri
Namun, bagi pemerintah perubahan kebijakan ini untuk melindungi penumpang, memang ada pelonggaran yang sudah diperbolehkan di antaranya kapasitas kursi penumpang sudah dapat full di dalam pesawat dan anak umur di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan mengunakan moda transportasi udara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa aturan wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021. Hal itu disampaikan
Artikel Terkait
Dewan Apresiasi Pemerintah Soal Persyaratan PCR Usai Mendarat di Bandara
Ketua DPR Minta Pemerintah Jawab Aturan PCR Penerbangan Yang Membingungkan