FOKUSSATU.ID-Sejumlah tenaga kesehatan menerima pembayaran insentif double. Terkait ini
Kementerian Kesehatan meminta mereka untuk mengembalikan insentuf tersebut.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri usai melakukan pengecekan terkait pembayaran insentif tersebut mengatakan bila Kemenkes berharap, nakes yang telah menerima double pembayaran insentif untuk segera mengembalikannya.
"Kami ingin menyampaikan, pengembalian insentif hanya ditujukan untuk para nakes yang mendapatkan pembayaran double oleh Kemenkes, di bulan yang sama," ujar Trisa dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Percepatan Vaksinasi di Cianjur
Trisna mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk pengembalian dana insentif tersebut. Adapun pengembalian insentif hanya berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikelola pemerintah pusat.
Trisa mengatakan permohonan maaf atas permintaan pengembalian insentif yang double itu.
"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada satu persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya sehingga hal ini terjadi," ujar dia.
Lantas adakah sanksi jika nakes yang bersangkutan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran insentif? Trisa Wahjuni Putri menegaskan, pihaknya tidak ingin memberikan sanksi. Karena dia yakin tenaga kesehatan sudah mendapatkan sesuai haknya.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Dibayarkan 1,469 Triliyun Rupiah
Realisasi Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Belum Lunas? Ini Penjelasan Kemenkes
Dinkes Lalai Anggarkan Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19, Ini Kekecewaan Rudy Susmanto