FOKUSSATU.ID- Polisi menyita uang sebesar Rp 20,4 Miliar dari sebuah perusahaan Pinjaman Online . Adalah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang menyita uang sebesar itu terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Uang sebesar itu didapat saat penyidik menangkap JS selaku pendana dari pinjaman online ilegal dengan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), serta ketua koperasi berinisial SR dan MDA.
"Uang senilai Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Sabtu (23/10/2021).
Brigjen Helmy Santika mengatakan uang Rp 20 miliar itu disimpan dalam rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan yang senilai Rp11 juta juga rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 88840000009013 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
Selanjutnya, penyidik juga menyita barang bukti berupa pendirian akte pinjol ilegal hingga sejumlah dokumen. "Disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, handphone," kata dia. Helmy mengatakan ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection
Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. "Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa dalam pemeriksaan, Helmy mengatakan tersangka JS juga berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif. Hal itu guna menghindari adanya kecurigaan dari pihak berwajib.
"JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar dia.
Helmy kemudian mengungkap KSP SAB ini menaungi sejumlah anak perusahaan pinjol ilegal. Salah satunya bernama Fulus Mujur yang digunakan seorang ibu di Wonogiri untuk mengajukan pinjaman online hingga akhirnya tak mampu membayar dan memutuskan bunuh diri karena tak kuat dengan ancaman-ancaman yang diberikan.
Ibu rumah tangga itu berada di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah . Ia mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Sebelum bunuh diri, WPS sempat menulis surat kepada suaminya. Ia mengaku memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 juta. Salah satu pinjol ilegal yang melakukan teror pada WPS adalah Fulus Mujur. Pengelola aplikasi tersebut adalah seorang perempuan yang berinisial MDA.
Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama yang mengelola sejumlah pinjol ilegal termasuk Fulus Mujur. MDA ditangkap setelah penyidik menggebek 5 wilayah di sekitar Jakarta beberapa waktu lalu.***
Conten Creator Jurnalis gus