FOKUSSATU.ID - Dengan diluncurkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai besok, Minggu, 24 Oktober 2021, memberlakukan ketentuan sesuai surat edaran tersebut.
Sesuai ketentuan SE, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soetta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Baca Surat Alquran Ini Setiap Hari dan di Waktu Tertentu
"Bandara Soetta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara yang telah memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura/AP II (Persero), Muhammad Awaluddin, Sabtu (23/10/2021).
Ada beberapa dukungan yang disiapkan Bandara Soetta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober 2021:
1. Airport Health Center.
Baca Juga: Tekait Kasus Bupati, KPK Geledah Sekretariat IKA Musi Banyuasin
Bandara Soetta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di di Terminal 3 dan Terminal 2. Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service (calon penumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu di antaranya melalui aplikasi travelin), kemudian drive thru service. Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
2. Vaccination Center.
Calon penumpang pesawat dapat menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama di sentra vaksinasi (vaccination center) yang terletak di Terminal 2 dan Terminal 3.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Akan Diperiksa Soal Pelat Nomor Khusus RFS
"Vaccination center di Bandara Soekarno-Hatta adalah bentuk dari kolaborasi yang baik antara AP II selaku pengelola bandara dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kemenkes) dan instansi lain dalam mendukung percepatan program vaksinasi nasional.
Selain bersama KKP Kemenkes, Bandara Soekarno-Hatta juga sangat terbuka dan beberapa kali sudah berkolaborasi juga dengan instansi lain dalam membuka sentra vaksinasi bagi masyarakat luas," ujar Awaluddin.
3. Vending machine penyedia alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Video 13 Detik Milik Lele PUBG Ternyata Ada Lanjutannya
Di sejumlah titik di dalam Terminal 2 dan Terminal 3 terdapat vending machine yang selama 24 jam menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat kebersihan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, tissue anti bakteri. Kemudahan mendapat perlengkapan ini guna membantu calon penumpang untuk dapat selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana juga ditetapkan dalam SE Menhub Nomor 88/2021.
4. Perangkat/fasilitas untuk PeduliLindungi.
SE Menhub Nomor 88/2021 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri mengisi eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, dalam memproses keberangkatan, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan surat vaksin yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi.
Sejalan dengan itu, AP II bersama stakeholder terkait telah menyiapkan perangkat/fasilitas untuk mendukung penggunaan aplikasi PeduliLindungi seperti QR code reader, dan sebagainya.
Artikel Terkait
Video 13 Detik Milik Lele PUBG Ternyata Ada Lanjutannya
Alur Cerita Dianggap Berbelit-belit, Penonton Ikatan Cinta Mulai Bosan
Selebgram Rachel Vennya Akan Diperiksa Soal Pelat Nomor Khusus RFS
Tekait Kasus Bupati, KPK Geledah Sekretariat IKA Musi Banyuasin
Baca Surat Alquran Ini Setiap Hari dan di Waktu Tertentu