Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Indra Kenz Polisi Akan Periksa Bos Prestige Motorcars Rudi Salim
Adapun peran MUI, Tholabi yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini menyebutkan peran MUI tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.
"Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk," cetus Tholabi.
Lebih lanjut Tholabi menyebutkan dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja. "Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," tegas pengajar Hukum Tata Negar ini.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini optimistis keberadaan BPJPH yang berpijak pada UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta UU No 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mendorong industri halal akan besar di Indonesia.
Baca Juga: Gempa Mentawai 6.7 Pagi Ini Sumbernya Sama Dengan Gempa Februari 1797
"Saya sangat optimis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik," tandasnya.*** 014
Artikel Terkait
Wapres Maruf Amin Tegaskan Tuntutan Pembubaran MUI Tidak Rasional
Ini Kata Mahfud MD Soal Narasi Pembubaran MUI
Segelintir Orang Teriak Bubarkan MUI, Wagub Jabar Justru Katakan Ini
Petinggi MUI Tawarkan Dudung Abdurachman Beralih Profesi Jadi Penceramah Agama, Tapi
MUI Sebut Merawat Boneka Arwah Termasuk Perbuatan Musyrik
Viral Para Artis Minati Adopsi Boneka Arwah Atau Spirit Doll, Berikut Penjelasan MUI
MUI Apresiasi Permintaan Maaf BNPT Soal 198 Ponpes Terafiliasi Terorisme