Tholabi Karlie Menanggapi Polemik Perubahan Label Halal, Ini Penjelasannya

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 21:35 WIB
Label Halal Baru dan Lama
Label Halal Baru dan Lama

FOKUSSATU.ID - Sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan ragam produk yang digunakan masyarakat kini berada dalam tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan terjadinya peralihan pemegang stempel, label halal, mengalami perubahan, akibatnya muncul polemik di publik, dan tudingan menghilangkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal di Indonesia.mUI

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie menanggapi polemik mengenai perubahan logo halal yang dianggap tidak menunjukkan kata halal, sebagaimana label halal sebelumnya, bahkan ada yang menganalisis dari aspek kaligrafinya.

"Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika," urai Tholabi di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Pembengkakan Anggaran Sirkuit Formula E, KPK Harus Gerak Cepat Naikkan Penyelidikan jadi Penyidikan

Oleh karena itu, sambung Tholabi, aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan.

Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca.

Tholabi menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.

"Semua huruf tertulis lengkap, ada ha'-lam-alif-lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal", terang Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten.

Baca Juga: Daftar Aset Milik Doni Salmanan Yang Disita Polisi, Mulai Rumah Mewah Hingga Mobil Porsche

Menurut Tholabi, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi.

Lebih dari itu, Tholabi menyebutkan perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia.

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," sebut Tholabi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X