FOKUSSATU.ID - Sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan ragam produk yang digunakan masyarakat kini berada dalam tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan terjadinya peralihan pemegang stempel, label halal, mengalami perubahan, akibatnya muncul polemik di publik, dan tudingan menghilangkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal di Indonesia.mUI
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie menanggapi polemik mengenai perubahan logo halal yang dianggap tidak menunjukkan kata halal, sebagaimana label halal sebelumnya, bahkan ada yang menganalisis dari aspek kaligrafinya.
"Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika," urai Tholabi di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Pembengkakan Anggaran Sirkuit Formula E, KPK Harus Gerak Cepat Naikkan Penyelidikan jadi Penyidikan
Oleh karena itu, sambung Tholabi, aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan.
Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca.
Tholabi menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.
"Semua huruf tertulis lengkap, ada ha'-lam-alif-lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal", terang Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten.
Baca Juga: Daftar Aset Milik Doni Salmanan Yang Disita Polisi, Mulai Rumah Mewah Hingga Mobil Porsche
Menurut Tholabi, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi.
Lebih dari itu, Tholabi menyebutkan perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia.
"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," sebut Tholabi.
Artikel Terkait
Wapres Maruf Amin Tegaskan Tuntutan Pembubaran MUI Tidak Rasional
Ini Kata Mahfud MD Soal Narasi Pembubaran MUI
Segelintir Orang Teriak Bubarkan MUI, Wagub Jabar Justru Katakan Ini
Petinggi MUI Tawarkan Dudung Abdurachman Beralih Profesi Jadi Penceramah Agama, Tapi
MUI Sebut Merawat Boneka Arwah Termasuk Perbuatan Musyrik
Viral Para Artis Minati Adopsi Boneka Arwah Atau Spirit Doll, Berikut Penjelasan MUI
MUI Apresiasi Permintaan Maaf BNPT Soal 198 Ponpes Terafiliasi Terorisme