Berkedok Trading, Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Berbeda Platform Doni Salmanan Ikut Terseret

photo author
- Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:14 WIB
Doni Salmanan (Sumber Tangkapan Layar/ Instagram)
Doni Salmanan (Sumber Tangkapan Layar/ Instagram)

FOKUSSATU.ID - Crazy Rich asal Kabupaten Bandung Doni Salmanan, namanya populer dan viral ketika aksinya menjadi sorotan setelah memberikan donasi sebesar Rp 1 miliar kepada YouTuber Reza Arap dan membagikan uang PPKM di Bandung.

Selain hal tersebut Doni Salmanan juga sering membagikan di dalam kanal Youtube nya, berbagai kendaraan mewah dan kehidupan yang ia punya.

Selain sebagai Youtuber penghasilan Doni Salmanan juga berasal dari trading yang dilakukannya.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina, Indonesia Batal Ikuti Polish Open International Challenge 2022

Berkat pendapatannya Doni Salmanan dan juga Indra Kenz, sempat diundang di sebuah acara televisi yang menampilkan beberapa Crazy Rich di Indonesia.

Namun kini baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan tengah terjerat sebuah kasus, atas dugaan penipuan karena menjadi affiliator terkait Binary Option.

Kasus ini berawal dari kehebohan modus afiliator Binary Option, dimana Indra Kenz dilaporkan oleh delapan orang yang mengaku sebagai korban.

Baca Juga: Potensi Tindak Pidana Korupsi di Jawa Barat Besar, Ketua KPK RI Ingatkan Gubernur, Wali Kota dan Bupati!

Para korban ini mengalami kerugian dengan nilai total Rp 3,8 Miliar, Indra Kenz dituduh terlibat karena telah mengunggah konten mengenai investasi bodong.

Platform yang memfasilitasi kegiatan Binary Option yang diduga melibatkan Indra Kenz tersebut adalah Binomo.

Dikutip PMJNEW.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidikan secara ilmiah ini dilakukan lantaran konten video yang tersebar di sejumlah media sosial Indra Kenz telah dihapus.

Baca Juga: UPDATE INFO, Film The Batman Segera Tayang Lebih Awal di Indonesia, Berikut Ulasan Jelang Perilisannya

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat dan yang disebar milik tersangka saudara IK," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Sebelumnya, Crazy Rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X