Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 23:37 WIB
Indra Kenz di Mabes Polri
Indra Kenz di Mabes Polri

FOKUSSATU.ID- Indra Kesuma atau Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan.

Indra Kenz jadi tersangka  dalam kasus investasi bodong Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa IK telah ditetapkan sebagai tersangka.  "Penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,"  ujar  Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Sebelum ditahan Indra Kenz sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Indra diperiksa pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB.

"Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK sebagai tersangka," ujar Karopenmas

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Tersangka Kasus Binomo, Begini Profilnya

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. "
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar  Ramadhan. Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik memutuskan untuk menahan Indra Kenz. Mengingat ancaman terhadapnya di atas lima tahun penjara. ***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X