Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.***
Artikel Terkait
Begini Strategi Jabar Tangani Varian Omicron
Kemenkes Catat 66 Kasus Baru Omicron, Separuhnya dari Transmisi Lokal
Australia Dekati Puncak Gelombang Omicron
Pantau Omicron Kemenag Hentikan Sementara Keberangkatan Umroh
Antisipasi Bahaya Omicron Sebanyak 39 Sekolah Ditutup Sementara