Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syaratnya

photo author
- Jumat, 21 Januari 2022 | 20:09 WIB
Omicron Tak Bahayakan Paru Paru (ilustrasi)
Omicron Tak Bahayakan Paru Paru (ilustrasi)

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X