Terbukti Bersalah, Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 23:23 WIB
Zulkarnain alias Arif Sunarso tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Rabu (16/12/2020) dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror. (Dokumen Fokussatu)
Zulkarnain alias Arif Sunarso tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Rabu (16/12/2020) dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror. (Dokumen Fokussatu)

FOKUSSATU.ID - Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana terorisme kasus Bom Bali I Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahmad.

"Iya, betul (vonis 15 tahun penjara untuk Zulkarnaen)," ujar Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersalah melakukan tindakan yang menewaskan banyak orang.

Terdakwa dianggap terbukti bersalah sesuai Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Mohammad Taufik Berharap Jakarta Tetap Menjadi Ibukota Dimasa Transisi IKN Baru

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Zulkarnaen tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merek Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor," tulis putusan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," lanjut putusan.

Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020. Ia buron selama 18 tahun usai bom Bali 1 yang merenggut 202 nyawa dan melukai 209 orang lainnya.

Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi Dalami Dugaan Suap Walikota Bekasi

Dalam penyelidikan polisi, diketahui Zulkarnaen juga mengkoordinir teroris lain melakukan ledakan bom serentak di gereja pada malam natal dan tahun baru di tahun yang sama.

Selain itu, dia juga menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1998-2000 dan menjadi otak dalam ledakan bom di rumah Duta Besar Filipina di Menteng, Jakarta Pusat, pada 1 Agustus 2000.***

content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X