FOKUSSATU.ID - Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana terorisme kasus Bom Bali I Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahmad.
"Iya, betul (vonis 15 tahun penjara untuk Zulkarnaen)," ujar Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersalah melakukan tindakan yang menewaskan banyak orang.
Terdakwa dianggap terbukti bersalah sesuai Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Mohammad Taufik Berharap Jakarta Tetap Menjadi Ibukota Dimasa Transisi IKN Baru
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Zulkarnaen tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merek Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor," tulis putusan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," lanjut putusan.
Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020. Ia buron selama 18 tahun usai bom Bali 1 yang merenggut 202 nyawa dan melukai 209 orang lainnya.
Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi Dalami Dugaan Suap Walikota Bekasi
Dalam penyelidikan polisi, diketahui Zulkarnaen juga mengkoordinir teroris lain melakukan ledakan bom serentak di gereja pada malam natal dan tahun baru di tahun yang sama.
Selain itu, dia juga menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1998-2000 dan menjadi otak dalam ledakan bom di rumah Duta Besar Filipina di Menteng, Jakarta Pusat, pada 1 Agustus 2000.***
content creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 13 Teroris Kelompok JI
Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
Keterlibatan Mubaligh Terduga Teroris Tak Terkait Lembaga MUI
Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Wapres Dukung Proses Hukum Para Terduga Teroris
Farid Okbah Terduga Tindak Pidana Teroris, Pengacara Tegaskan Ini
Sebanyak 181 Lembaga Non Profit Terkait Kelompok Teroris
Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Babel