FOKUSSATU.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mendukung langkah pemerintah pusat yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Dalam masa transisi kepindahan, diharapkan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia.
"Mudah-mudahan dalam UU yang baru itu ada pasal yang mengatakan bahwa selama masa transisi entah lima tahun atau berapa itu, karena adanya proses pembangunan di masa transisi, Ibu Kota masih tetap di Jakarta," katanya di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Menurut Taufik ketentuan ini sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi kekosongan status IKN di Indonesia. Dalam masa transisi, nantinya Pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan mendorong pemerintah pusat untuk menentukan nasib Jakarta.
"Apakah daerah khusus ekonomi atau apa gitu loh karena kalau tidak, nanti sistem pemerintahan sama kayak Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.
Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi Dalami Dugaan Suap Walikota Bekasi
Kata dia, jika pemerintah pusat tidak memberikan status khusus bagi Jakarta, tentunya sistem otonomi daerah juga berubah. Nantinya akan ada Bupati dan Wali Kota termasuk DPRD Kabupaten dan Kota yang dipilih melalui Pilkada dan Pileg seperti halnya provinsi lain.
Berbeda dengan saat ini, bahwa jabatan Wali Kota dan Bupati hanya bersifat administrasi sehingga sosoknya diambil dari aparatu sipil negara (ASN). Mereka merupakan ASN dari Provinsi Jakarta sehingga yang berwenang memilih pegawai tersebut adalah Gubernur Jakarta.
"Kalau sama kayak Jawa Barat dan Jawa Timur, kan struktur politiknya harus berubah dan tata pemerintahan juga harus berubah," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga meminta kepada masyarakat terutama warga Jakarta untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI tersebut. Dia memandang, keputusan DPR RI sudah mewakili warga karena keberadaan mereka di Parlemen Senanyan merupakan wujud representasi masyarakat.
Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga, Sejumlah Ritel Modern Langsung Diserbu Emak-emak
"Ini kan (RUU) sudah menjadi UU, kan ada wakil rakyat yang mewakili Jakarta. Jadi kalau sudah berbentuk UU yah kita harus ikuti," terang dia.
Taufik menambahkan, masyarakat Jakarta juga tidak perlu berbondong-bondong pindah ke lokasi IKN baru di Kalimantan Timur. Pasalnya, Jakarta tetap menjadi daerah yang menjanjikan bagi tempat bisnis dan bermukim.
"Orang-orang Jakarta di Jakarta saja, ngapain ke sana juga kecuali pegawai kan (ASN). Makanya itu tadi ada harus ada transisi sebelum ada bangunan dan SDM di sana," jelasnya.
Artikel Terkait
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Apresiasi Kesiapsiagaan Pemprov Hadapi Musim Hujan
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur M di OTT KPK
Pansus RUU Ibu Kota Negara Dari Kazakhstan ke Tangsel
RUU IKN Disahkan Jadi UU Tanpa Dukungan PKS