RUU IKN Disahkan Jadi UU Tanpa Dukungan PKS

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 00:24 WIB
Ibukota Negara Baru
Ibukota Negara Baru

FOKUSSATU.ID- - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.
Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Sebelum disahkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli mengatakan  ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU yakni PKS.

Fraksi PKS  enolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,.
Usai pemaparan laporan pansus, Puan meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU.

Baca Juga: PKS Tolak Rencana Pemindahan Ibukota, Ini Alasannnya

"Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan mengetuk palu sebanyak satu kali tanda RUU IKN sah menjadi UU.

Sementara itu Pemerintah menargetkan sebanyak 500 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024.
Perpindahan itu seiring dengan pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan di tahap awal pembangunan IKN.

"Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal," tulis keterangan di situs resmi IKN dikutip Selasa (18/1).

Pada periode 2025-2035, akan dilakukan pengembangan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi, dan menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN.

Selain itu, pengembangan sektor-sektor ekonomi prioritas, penerapan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan juga akan dilakukan pada periode tersebut.

Baca Juga: Deg Degkan Ribuan PNS Bakal Dipindahkan ke Ibukota Baru

Tak hanya PNS, pemerintah juga bertahap akan akan memindahkan personel TNI hingga Polri ke IKN baru mulai 2022 hingga 2024. Proses pemindahan para ASN disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan yang akan berjalan secara bertahap di ibu kota baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Juni 2021 lalu mengatakan sebagian aparatur sipil negara (ASN) di kementerian/lembaga dan instansi pusat sudah pindah secara bertahap ke IKN baru pada tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X