Polisi Memeriksa Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisomo Terkait Kasus Mafia Tanah

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 23:19 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi  (Humas Mabes Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Humas Mabes Polri)

FOKUSSATU.ID - Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon terkait kasus mafia tanah, Senin 10 Januari 2022. Jojon telah ditetapkan tersangka mafia pada Rabu 5 Januari 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, hari ini Jojon telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

"Nurdin dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022," ujar Andi kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto. Eko dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu (12/1/2022) lusa.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Burhanudin Abubakar dan Hanafi telah diagendakan diperiksa pada Senin (3/1/2022) lalu.

Baca Juga: Rombongan Jamaah Umroh Tiba di Arab Saudi, Ini Pesan Pihak Kedubes

Namun, tersangka Abubakar mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter. Sedangkan, Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022," ungkap Andi.

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Nurdin, Eko, Abubakar, dan Hanafi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika itu menyebut kasus ini ditangani oleh pihaknya.

"Dua orang warga sipil biasa, dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," tutur Andi Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Ade Puspitasari Tegaskan, yang Dilakukan KPK kepada Rahmat Effendi Bukan OTT, Ini Penjelasannya

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.***

conten creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X