Berangus Bohir dan Balas Budi Politik, KPK Sepakat Presidential Threshold Nol Persen

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 13:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Humas KPK)

FOKUSSATU.ID - Ketua KPK Firli Bahuri ternyata juga setuju dengan upaya beberapa anak bangsa yang tengah mengajukan yudisial review presidential threshold (PT) atau ambang batas nol persen.

Menurut Firli dengan dihapusnya presidential threshold (PT) kebiasaan cari bohir lalu setelah menang melakukan akan melakukan balas budi politik dengan melakukan korupsi.

"Dasarnya modal besar untuk pilkada sangat berpotensi membuat seseorang melakukan korupsi, setelah menang harus bayar hutang, atau ada misi balik modal," terangnya.

"Di sisi lain mencari bantuan modal dari bohir akan mengikat politisi baik di eksekutif atau legislatif dalam budaya balas budi yang korup," terangnya.

Pemberian moda itu katanya tidak gratis.

Baca Juga: Komika Marshel Widianto Janji Kawal Sidang Gugatan Laura Anna terhadap Gaga Muhammad

KPK mencatat kepala daerah yang sudah menjabat harus melakukan balas budi kepada bohir, usai mendapatkan kursi di pemerintahan daerah.

Balas budi dalam hal ini bukan berupa pengembalian uang kampanye.

"Salah satunya, 95,4 persen balas budi pada donatur akan berbentuk meminta kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan," terangnya.

"Atau, 90,7 persen meminta kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintahan (pengadaan barang dan jasa)," tambahnya.

Untuk itulah, Firli menyebut prinsip balas budi dari bohir ini membuat kepala daerah melakukan tindakan koruptif dengan jabatannya.

Baca Juga: Selebgram Eli Priyandi dan Suami Meninggal akibat Laka Lantas, Anak Selamat, Jadi Ingat Vanessa Angel

Tepatnya hari ini Selasa 7 Desember 2021, Ferry Juliantono sebagai pemohon didampingi kuasa hukumnya Refly Harun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review, dan permohonannya telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta penghapusan pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

KPK Kaji Dokumen Proyek Formula E

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X