Komplotan Pembuat Kartu Prakerja Fiktif Digulung Polda Jabar

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 22:50 WIB
Sindikat Kartu Prakerja Fiktif Digulung Polda Jabar, Senin 6 Desember 2021. (Gus Rifat Ghifari/Fokussatuid)
Sindikat Kartu Prakerja Fiktif Digulung Polda Jabar, Senin 6 Desember 2021. (Gus Rifat Ghifari/Fokussatuid)

"Kami kemudian melakukan undercover ke group Telegram sindikat jual beli data dengan nama Toko Driveria dan Selera Indonesia," kata Arif Rachman.

Baca Juga: Nasionalisme Salah Satu Kunci Penting yang Harus Selalu Tertanam di Hati Generasi Milenial

Dari hasil penyelidikan dan profiling, tambah Arif Rachman, polisi mendapatkan data sindikat pembuatan kartu Prakerja yang diregister dengan data hasil hacking ke Dukcapil. Dengan data dan informasi tersebut, imbuh dia, polisi akhirnya menangkap para tersangka berikut barang buktinya.

Menurut Arif, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebagaimana diketahui, Program Kartu Prakerja mulai diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada April 2020. Saat pertama kali diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun dengan target penerima manfaat sebanyak 5,6 juta orang. Sedangkan pada 2021, pemerintah kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 21,1 triliun dengan target penerima manfaat sebanyak 5,97 orang.

Baca Juga: Bantu Korban Bencana Semeru, Kapolri Terbang ke Lumajang

Program Kartu Prakerja memiliki pagu sebesar Rp3,55 juta untuk tiap penerima manfaat/peserta. Uang itu dialokasikan untuk biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pelatihan Rp 2,4 juta, dan diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu peserta juga mendapat insentif pengisian survei Rp 150 diberikan bertahap sebanyak tiga kali setelah mengisi survei.***

content creator jurnalis gus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X