Kapolri Jawab Cuitan Warganet Soal Kasus Novia Widyasari, dan Ucapkan Salam Presisi

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 18:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dokumen Pikiran Rakyat)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dokumen Pikiran Rakyat)

FOKUSSATU.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ikut menanggapi cuitan warganet yang membongkar identitas Bripda Randy atau RBHS, dan ucapkan salam presisi

Oknum Polisi itu adalah pacar Novia Widyasari Rahayu, dan dia diduga ada keterkaitan dengan kasus meninggalnya sang pacar yang meninggal dengan cara bunuh diri dengan cara nenggak racun di samping pusara ayahnya, di Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.

Novia Widyasari diduga bunuh diri tenggak racun karena depresi diduga diperkosa dan dipaksa aborsi oleh mantan pacarnya yang merupakan anggota polisi di Pasuruan.

Baca Juga: Innalillahi, Satu Warga Meninggal Akibat Letusan Gunung Semeru

Hal itu, diketahui dari beberapa curahan hati Novia yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Tak pelak tagar Novia Widya Sari dan tangar Save Novia Widya Sari bahkan tagar yang telah lama hilang Percuma Lapor Polisi kembali marak di sosial media.

Dari tagar itu juga ada permohonan dari warganet agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit membantu membongkar identitas Bripda Randy.

"YM. Bapak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri. Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "RANDY" yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. "Novi Widiasari" & foto Bapaknya Randy anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak," ujar akun @A**********.

Baca Juga: Semeru Muntahkan Awan Panas, Bupati Lumajang Memastikan Seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga

Kapolri Listyo Sigit lantas membalas cuitan tersebut dengan ucapan terima kasih dan mengatakan akan mengusut kasus Novia.

"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis akun resmi Kapolri Listyo Sigit, Sabtu 4 Desember 2021.

Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan Bripda Randy.

Apabila terbukti bersalah, Bripda Randy terancam Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik pasal 7 dan 11 dengan hukuman paling berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Baca Juga: Gunung Semeru Meluncurkan Guguran Awan Panas, Puluhan Warga Lumajang Mengalami Luka Bakar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X