FOKUSSATU.ID- Perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bukan kewenangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB. Justru kewenangan itu ada pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo mengataian kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Kewenangannya pada pak Kapolri, saya enggak punya kewenangan. Saya hanya mengamankan surat presiden kepada Kapolri," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/11/2021).
Ia kembali mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah setuju dengan upaya Kapolri untuk merekrut puluhan eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dengan begitu, maka Kapolri yang akan menyusun siapa saja yang mau atau tidak untuk direkrut menjadi ASN Polri. Tjahjo menyebut setelah itu rampung, biasanya akan disampaikan kepada Kemenpan RB.
Baca Juga: Rekrutment 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bhayangkara Tak Ada Kendala
"SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri, tapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah, kami menunggu, itu intinya," ujarnya.
Sementara itu informasi terakhir, puluhan eks pegawai KPK sempat mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi untuk meminta Surat Keputusan/SK pimpinan KPK perihal pemberhentian dengan hormat pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak sah. Pengajuan banding itu telah dijawab melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan mempersilahkan mereka untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pratikno memberikan jawaban itu melalui surat resmi yang dibuat pada 9 November 2021. Surat ditujukan kepada salah satu eks pegawai KPK yakni Ita Khoiriyah.
Dalam suratnya, Pratikno mengatakan bahwa para eks pegawai KPK bisa melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Adapun kementerian/lembaga terkait yang dimaksud yakni Polri, Kemenpan-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat yang ditulis Pratikno::
Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada presiden perihal banding administrasi pembatalan dan/atau tidak sahnya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan dimaksud.
Kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Surat itu ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Menpan RB dan Kepala BKN. ***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Selanjutnya
KPK Kaji Dokumen Proyek Formula E
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Kaji Dokumen Proyek Formula E
Rekrutment 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bhayangkara Tak Ada Kendala
KPK Dalami Peran Azis Rekomendasikan Penyidik KPK