Orator Massa Buruh Marah, Gegara Polisi Menyela Orasinya, Ketagangan Terjadi

photo author
- Kamis, 25 November 2021 | 15:09 WIB
Demo buruh di kawasan Patung Kuda beberapa waktu lalu  (Dokumen Pikiran Rakyat)
Demo buruh di kawasan Patung Kuda beberapa waktu lalu (Dokumen Pikiran Rakyat)

FOKUSSATU.ID - Terjadi ketegangan antara polisi dengan massa buruh yang tengah demo di kawasan Patung Kuda Arjuna Jl Medan Merdeka Barat, Kamis 25 November 2021.

Ketegangan itu terlihat saat, pedal gas mobil massa digeber sekencang-kencangnya dalam posisi gigi normal. Tak pelak kebisingan pun pecah.

Aparat minta massa buruh tidak melakukan aksi itu, dan dijawab oleh orator dengan kalimat yang tidak kalah sengitnya.

"Ada aturan, Anda tidak perlu teriak-teriak. Silahkan kalau mau perwakilan bicara ke sini," ujar salah satu polisi kepada orator.

Baca Juga: Rudal Iran Sudah Kepung Israel, PM Bennett Isyaratkan Siap Perang

Orator buruh mengatakan bahwa perdebatan terjadi lantaran polisi menyelak di saat dia sedang berorasi.

Namun, akhirnya situasi kembali mendingin dan massa buruh kembali melakukan aksi.

Buruh demo di kawasan Patung Kuda Arjuna untuk menuntut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibatalkan serta menanggapi keputusan pemerintah terkait upah minimum terbaru.

Unjuk rasa dilakukan oleh massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan beberapa aliansi buruh lainnya. Mereka berkumpul di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, sejak pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Polri Telah Menyiapkan Antisipasi Pengamanan Reuni PA 212, Wagub DKI Jalaskan Ini

Berdasarkan pantauan, massa buruh sudah berkumpul di kawasan Patung Kuda. Mereka membawa spanduk dan bendera serta mobil komando untuk berorasi.

Ribuan personel gabungan TNI-Polri juga berjaga di lokasi demo depan Patung Kuda.

Massa buruh selain demo di kawasan Patung Kuda juga demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Balai Kota Jakarta.

Selain menolak pembatalan UU Ciptaker, massa juga akan meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7-10 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X