“Mohon diperhatikan dan dipertimbangkan, apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak sehingga dikhawatirkan terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid-19 padahal kita di Jakarta sudah memasuki (PP) level satu,” katanya Selasa (23/11) malam.
Ariza mengatakan, pemerintah tentu tidak melarang warganya untuk menyampaikan aspirasinya kepada publik.
Namun dia meminta cara penyampaiannya dilakukan melalui kegiatan yang tidak menimbulkan kerumunan karena memicu penyebaran Covid-19.
“Sudah kamu sampaikan di satu sisi menjadi hak warga negara bangsa untuk menyampaikan aspirasinya, dengan membuat kegiatan-kegiatan, namun demikian saya menyampaikan karena karena ini masih masa pandemi Covid-19 kita masih berjuang,” ujarnya.
Jika panitia PA 212 tetap bersikeras mengadakan acara itu, Ariza menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya terkait keramaian acara.
Dia berharap, Polda Metro Jaya dapat mengeluarkan keputusan yang bijaksana sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus dikendalikan.
“Silakan saja itu nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di monas izin tempatnya sama kami (Pemprov DKI), kalau di patung kuda izin keramaiannya itukan harus ke Polda Metro Jaya. ***
conten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Disdik Cimahi: 212 PAUD, 116 SD, 45 SMP lolos Verifikasi diizinkan PTM
Jabar menggeser DKI Jakarta di Puncak Perolehan Medali PON XX Papua
Jabar Makin Sulit Dikejar, Persaingan Kini Antara Jatim dan DKI Jakarta
PPKM Level 2, DKI Jakarta AkanTambah 1000 Sekolah PTM Terbatas
Cek Kendaraan Anda, Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan Motor dan Mobil Wajib Uji Emisi
Soal APBD DKI Jakarta TA 2022 Senilai Rp 84,88 Triliun, Sembilan Fraksi Pandangannya Ini