Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar, pihak KKMI Propinsi Jabar dan KKMI Kab/Kota mendapatkan Fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Level 1 Hingga 3
"Dari cash back atau CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan, diduga KKMI Jabar dan KKMI Kab/Kota menerima Rp8.038.596.420," katanya.
Rinciannya, KKMI Jabar mendapat Rp1.217.014.000 dan KKMI Kab/Kota mendapatkan Rp6.821.582.420," ungkapnya.***
counten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka, Dugaan Korupsi Rp17,6 Miliar di Perum Perindo
Dugaan Korupsi di LPEI Tahun 2013 sampai dengan 2019, Tujuh Saksi Dijadikan Tersangka
Terseret Kasus Korupsi Gedung IPDN Pejabat Adhi Karya Ditahan KPK
KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Dugan Korupsi Formula E Tetap Jalan
KPK Kembalikan Uang Terpidana Korupsi ke Kas Negara