PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Level 1 Hingga 3

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 18:08 WIB
Jakarta PPKM Level 1
Jakarta PPKM Level 1

FOKUSSATU.ID.- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang  hingga 29 November 2021. Terkait hal ini, sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali disesuaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri terbaru, tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik. Aturan perjalanan domestik kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Berikut  aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, seperti dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Tidak Ada Provinsi Level 3 dan 4, PPKM Diperpanjang Hingga 22 November 2021

a . Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

b. Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali, sesuai Inmendagri kapasitas maksimal kunjungan 100 persen. Di mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua. Sementara jadwal operasional mall sampai pukul 22.00 waktu setempat. Khusus di pasar rakyat kapasitas maksial 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.

 

c. Bioskop
Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (khusus area hijau dan kuning) dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

 

d. Kegiatan Pendidikan
Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.

 

e. Tempat Makan
Kegiatan di tempat makan atau restoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat. Jam operasinal di tempat makan pukul 18.00 sampai pukul 00.00 waktu setempat.


f.Kegiatan Keagamaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X