Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Dalam Celana Seberat 4,8 Kg

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 20:32 WIB
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Edwin H Hariandja, SIK, M.H Memimpin Pres Release Satnarkoba Polresta Bandara Soetta
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Edwin H Hariandja, SIK, M.H Memimpin Pres Release Satnarkoba Polresta Bandara Soetta

FOKUSSATU.ID-Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali mengagalkan pengiriman narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke wilayah Jawa Timur pada 2 November 2021 lalu.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Edwin H Hariandja, SIK, M.H mengatakan paket sabu yang berhasil digagalkan berasal dari wilayah Aceh, dan termasuk dalam jaringan internasional meliputi  Malaysia, Aceh  dan Pulau Jawa.

Dalam pengungkapan itu, tiga orang dicokok  dari berbagai wilayah yang berbeda.

"Awal pengungkapan adanya info dari masyarakat mengenai pengiriman sabu melalui ekspedisi di wilayah Jakarta." ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/11/2021). Polisi  berhasil menangkap tiga orang MT (40), LY (37), DN (40) di daerah Sidoarjo dan Mojokerto.

Dari ketiga tersangka, kata Kapolresta, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 1,9 kilogram sabu. Kemudian, polisi juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pengendali barang yang berada di lapas di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga: DPR Dorong Napi Narkoba Direhabilitasi

Pengendali kelompok tersebut sekarang di Lapas Sidoarjo. Lalu dikembangkan kembali mengerucut ke rumah makan mie Aceh di Tigaraksa.

Kasat Resnarkoba Polresta Soetta AKP Nasrandi menambahkan,  total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,8 kilogram. Barang bukti juga didapat dari TKP kedua di sebuah rumah makan mie Aceh di Tigaraksa.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,8 kg sabu, dengan rincian 2 kg yang ada di dalam paket dan 2,8 kg ditemukan di TKP ke dua. Modus pengiriman barang haram itu disembunyikan dalam pengiriman celana. Para pelaku menyelipkan narkoba sabu tersebut ke dalam celana.

"Pengiriman ya itu dikamuflasekan dalam bentuk pengiriman celana, untuk dikirim ke suatu tempat. Di dalam celana tersebut diselipkan narkotika jenis sabu," pungkasnya.***

Content Creator Jurnalis gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X