FOKUSSATU.ID- Polisi kembali membongkar modus pengiriman narkoba dan sabu.Kali ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar modus pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam sebuah speaker. Barang haram tersebut akan dikirim ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan ini polisi mengamankan dua tersangka masing-masing AH alias A dan SH alias K.
"Tim bergerak dan mengamankan AH alias A karena dia ingin mengirim ke SH, yang juga berhasil diamankan di Pancoran. Yang akan dikirimkan ini ekstasi dan sabu dikamuflase di dalam speaker," terabf Yusri di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Polri-PPATK Sita Uang Hasil Pencucian Sebesar Rp 531 Miliar
Selain mengamankan dua pelaku berinisial AH dan SH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 700 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram.
"Lalu dikembangkan lagi, dan di kediamannya AH ditemukan setengah butir ekstasi. Jadi total 700 butir lebih ekstasi serta 56,6 gram sabu," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Yusri memastikan saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui layer di atasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(gus)