FOKUSSATU.ID - Oknum anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima aduan tersebut.
“Pengaduan sudah diterima,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (1/11/2021).
Andi mengatakan pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP). Pasalnya, mereka juga tidak menyerahkan alat bukti.
Baca Juga: Terima Palu Dari PM Italia, Jokowi: Sampai Bertemu di Indonesia
Baca Juga: Enam RT di RW 4 Kelurahan Cipinang Melayu Jakarta Timur Kebanjiran
“Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP,” tuturnya.
Untuk itu, Andi menyatakan Bareskrim akan memproses aduan dugaan pencabulan anak tersebut. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti.
“Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti,” imbuh Andi.***
counten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Nasabah Koperasi Persada Madani Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan
Hacker Cina Diduga Meretas 10 Kementerian Termasuk BIN, Ini Langkah Mabes Polri
35 Kg Bahan Baku Peledak Ditemukan di Gunung Ciremai, Mabes Polri Jelaskan Ini
Mabes Polri Merespon #PercumaLaporPolisi, Ini Penjelasannya
Ini Pernyataan Mabes Polri Soal Dugaan Pemekosaan di Luwu Timur