Oknum Anggota DPR RI Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Penjelasannya Ini

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 23:15 WIB
Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Mabes Polri)
Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Mabes Polri)

FOKUSSATU.ID - Oknum anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima aduan tersebut.

“Pengaduan sudah diterima,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (1/11/2021).

Andi mengatakan pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP). Pasalnya, mereka juga tidak menyerahkan alat bukti.

Baca Juga: Terima Palu Dari PM Italia, Jokowi: Sampai Bertemu di Indonesia

Baca Juga: Enam RT di RW 4 Kelurahan Cipinang Melayu Jakarta Timur Kebanjiran

“Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP,” tuturnya.

Untuk itu, Andi menyatakan Bareskrim akan memproses aduan dugaan pencabulan anak tersebut. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti.

“Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti,” imbuh Andi.***

 

counten creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X