FOKUSSATU.ID - Dimusim Pancaroba seperti sekarang ini, badai ternyata datang lebih awal. Uniknya yang disasar hanya Partai Golkar saja, dua elite beringin yang tumbuh di DPR RI dihantam badai dugaan korupsi, Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin.
Badai pertama menerpa Alex Noerdin. Anggota DPR RI Dapil Sumsel ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dan langsung ditahan.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).
Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012.
Baca Juga: Dipecat AHY, Kader Demokrat Kubu Moeldoko Ajak Yusril Gugat AD/ART Partai Mantan Bosnya
Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara. Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera.
Dengan dalih tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas). Kebijakan ini dianggap penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30 juta yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Kerugian keuangan negara sebesar USD 63 juta dan Rp 2 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Sepekan kemudian, Alex Noerdin kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Baca Juga: Presiden Naik Perahu Menyapa Warga Cilacap
"Ya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius Saragih, melalui pesan singkatnya, Rabu (22/9).
Lalu kasus Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI ini dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap penyidik pada Jumat, 24 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.
Artikel Terkait
Soal Giring Ganesha, Keyboardist Nidji Berikan Jawaban Menohok
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar
DPR Pangkas Anggaran Tahapan Pemilu 2022
Soal Gaji DPR RI, Fahri Hamzah Puji KD, Ini Penjelasannya
Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Lampung Tengah
Sebut Anies Pembohong, Pakar Nilai Giring PSI Salah Diksi
Dipecat AHY, Kader Demokrat Kubu Moeldoko Ajak Yusril Gugat AD/ART Partai Mantan Bosnya