FOKUSSATU.ID - Soal minyak goreng, komitmen pemerintah harus pada kesejahteraan rakyat dan pemenuhan kebutuhan masyarakat bukan sekedar menghentikan polemik kasus CPO.
Hal tersebut dikatakan Akademisi Ekonomi Syariah Adi Supriadi saat diwawancarai wartawan via telepon selularnya, Rabu 27 April 2022.
"Untuk kasus ini, harus pemerintah dulu yang ditanya komitmennya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebaik mungkin. Demi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan cukong," katanya.
Adi menjelaskan, dalam kasus minyak goreng, masyarakat seperti dikasih tontontan, power pemerintah di bawah ketiak korporasi.
"Ini yang nggak boleh terjadi," tegasnya.
Baca Juga: Berharta Rp 4 Miiar Lebih, Bupati Bogor Ade Yasin Tertangkap KPK
Contohnya, kata Adi, Mendag Muhammad Lutfi saat mau menjawab pertanyaan dari Komisi VI DPR RI tiba-tiba di bisiki oleh Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana.
Tanpa pikir panjang Lutfi langsung mengabarkan hasil bisikan itu kepada anggota dewan bahwa sebentar lagi (baca --senin besok) akan ada tersangka kasus minyak goreng.
Dead Line berlalu, kabar penangkapan tidak terbukti, bahkan polri kemudian mengatakan belum menemukan mafia minyak gorang.
Polri saat itu menjelaskan, mafia yang ada saat ini, lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar yang masih dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak.
Tidak lama berselang, tiba-tiba justru Kejaksaan Agung yang leading. Langsung mengumumkan tersangka.
Baca Juga: Polres Majalengka Amankan DI pelaku kejahatan Curanmor dan Bobol Alfamart
"Kejaksaaan, tiba-tiba mengumumkan tersangka. Nggak tanggung-tanggung yang jadi tersangkanya Dirjen yang ngebisikin menteri saat rapat kerja dengan DPR RI," ungkapnya.
Disebut demikian, karena tersangkanya hanya empat orang. Satu Dirjen yang sebelumnya ngebisikin menteri, dan tiga lainnya dari pihak perusahaan.