Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 21:41 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng

FOKUSSATU.ID- Kejaksaan Agung menetapkan  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW tersangka ekpor minyak goreng.

IWW bersama  tiga orang lainnya tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Penetapan keempat tersangka disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ujar  Burhanuddin di kantornya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Rp15.000 Ada di Bandung

Burhanuddin menerangkan , Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Mererka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X