FOKUSSATU.ID- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW tersangka ekpor minyak goreng.
IWW bersama tiga orang lainnya tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Penetapan keempat tersangka disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ujar Burhanuddin di kantornya, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menerangkan , Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Mererka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***014
Artikel Terkait
PPN dan Pertamax Naik Drastis, Sebelumnya Minyak Goreng Hilang, Kadin Jabar Ungkap Hal Ini
Gelar Operasi Pasar, Ridwan Kamil Cek Kondisi Harga Minyak Goreng di Pasaran
DPRD Kota Bandung Sambut Baik Rencana PT PPI Guyur Minyak Goreng Curah Bagi UKM