FOKUSSATU.ID - KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021). Harta kekayaannya Rp 5.368.816.339.
AW jadi tersangka gegara pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada tahun 2021-2022.
Kasus ini terjadi saat AW menduduki jabatan Bupati HSU untuk periode kedua dengan masa jabatan dari tahun 2018 hingga 2022.
Baca Juga: Keterlibatan Mubaligh Terduga Teroris Tak Terkait Lembaga MUI
AW sebelum masuk dalam dunia politik merupakan mantan jurnalis di surat kabar harian Banjarmasin Post dari tahun 1982 sampai tahun 1999.
AW mengawali karir politiknya menjadi anggota DPRD HSU dan tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di periode 1999 - 2004.
Karier politik suami Anisah Rasyidah ini terus berlanjut, hingga menduduki posisi Ketua DPRD HSU untuk periode 2004- 2009.
Baca Juga: Fraksi PPP Nilai Seruan Bubarkan MUI Berlebihan
Lulusan S2 Universitas Narotama Surabaya dan S2 Universitas Brawijaya Malang ini juga menduduki Wakil Ketua DPRD HSU pada periode 2009 2012.
Setelah berkarier di legislatif, pria kelahiran Amuntai tahun 1960 ini, mengepakkan sayapnya menjadi Bupati Hulu Sungai Utara dari tahun 2012 hingga sekarang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, AW selaku Bupati HSU menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Baca Juga: Sungai Meluap, Ribuan Rumah di Labuhanbatu Utara Terendam Banjir
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 31 Maret 2021.