Fraksi PPP Nilai Seruan Bubarkan MUI Berlebihan

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 00:24 WIB
MUI
MUI

FOKUSSATU.ID-Muculnya sejumlah tuntutan pembuaran Majelis Ulama Indonesia menyusul adanya keterlibatan anggotanya dalam kasus terorisme, dianggap berlebihan.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai tuntutan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUII) yang ramai dibicarakan di media sosial merupakan sikap yang berlebihan dan mengada-ada.

"Fraksi PPP menilai tuntutah  pembubaran  MUI  di media sosial, menyusul penangkapkan salah seorang pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah (AZA) oleh Densus  88 Antiteror sangat berlabihan dan mengada ada,"kata Achmad Baidowi di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia menilai dugaan keterlibatan AZA dalam kasus terorisme merupakan aksi individu bukan aksi kelembagaan. Hal itu, menurut dia, dapat dibuktikan bahwa lebih banyak pengurus MUI yang tidak sependapat dengan aksi terorisme.

Baca Juga: Prihatin dengan Penangkapan Ulama dan Tokoh Umat, Waketum MUI Tegaskan Ini

"Tindakan MUI yang memecat AZA dari kepengurusan merupakan langkah tegas dan upaya membersihkan keterkaitan MUI dengan tindakan individu oknumnya," paparnya.

Ia  menilai MUI sebagai wadah berhimpunnya berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam masih sangat dibutuhkan untuk membina umat. Karena  di dalam MUI terdapat banyak tokoh yang kompeten di bidang keilmuannya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).

Tiga terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yakni berinisial AA, AZ, dan FAO.

Ketiga teroris kelompok JI ditangkap di Bekasi, Selasa (16/11/2021) pagi. Dimulai dari AZ ditangkap pukul 04.39 WIB, berlokasi di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kedua, FAO ditangkap pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi.

Lantas yang ketiga, AA ditangkap pukul 05.49 WIB berlokasi di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Kota Bekasi. ***

Content Creator Jurnalis   gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X