Selain Hibisc Fantasy, Eiger Adventure Land Langgar Tata Ruang Harus Dibongkar

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 22:09 WIB
Lokasi Wisata Hibisc Fantasy Puncak sudah dibongkar
Lokasi Wisata Hibisc Fantasy Puncak sudah dibongkar

FOKUSSATU.ID - Kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak resmi disegel dan langsung dibongkar Satpol PP Jabar dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ternyata, ada empat Kawasan wisata di wilayah puncak yang diduga melanggar izin dan disegel. Dari keempat tersebut hanya satu yang dibongkar yaitu Hibisc Fantasy Puncak.

Empat Obyek Wisata di Kawasan puncak yang disegel adalah milik Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy) dan Kawasan Eiger Adventure Land.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi mengungkapkan, bahwa awalnya izin yang diberikan oleh Pemkab Bogor hanya untuk lahan seluas 4.800 meter persegi sesuai dengan siteplan atau kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN.

Baca Juga: Hibisc Fantasy di Bongkar, Eiger Adventure Land Cuma Disegel

“Dalam perkembangannya, kawasan yang dibangun ternyata meluas hingga lebih dari 20.000 meter persegi melebihi batas yang telah disetujui,” ucapnya kepada awak media, Sabtu, (8/3/2025).

Pemkab Bogor telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola, termasuk Jaswita sebagai anak perusahaan BUMD Jabar yang bertanggung jawab atas pengelolaan tempat ini.

“Dalam laporan penertiban tahun 2024, pihak Jaswita semula berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang melebihi izin, namun yang terjadi justru sebaliknya, luas bangunan semakin bertambah,” ungkapnya.

Baca Juga: Langgar Tata Ruang Hibisc Fantasy Dihancurkan, Dedi Mulyadi Minta BUMD Jaswita Pulihkan Kawasan Terbangun Jadi Hutan

Sebagai langkah awal, tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor melakukan deliniasi atau pemasangan garis batas (Pol PP Line) untuk menentukan area mana yang memiliki izin dan mana yang tidak.

Ade Afriandi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, bangunan yang sudah dibongkar baru milik PT Jaswita, yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.

"Yang dilakukan langsung penertiban, termasuk membongkar bangunan yang belum mendapatkan persetujuan bangunan gedung itu di satu lokasi, yaitu yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan BUMD Pemprov Jabar," ujar Ade.

Baca Juga: DPRD Jabar Menyoroti Perijinan Obyek Wisata Hibisc Fantasy

Sementara itu, tiga lokasi wisata lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X