Direktur RSUD Bandung Kiwari Diperiksa KPK, Anggota DPRD Digarap Juga

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 00:23 WIB
Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Direktur RSUD Bandung Kiwari Dr Yorisa Sativa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Bandung. Bersamanya juga ikut diperiksa tiga saksi lainnya.

Ketiga saksi yang disebut terakhir itu adalah, anggota DPRD Kota Bandung Iman Lesratriyono, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung Rini Januanti, dan Mochamad Edwin Khadafi, wiraswasta.

Keempat saksi diperiksa KPK di Balai Pengembangan Kompetensi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah IV Bandung pada Kamis (16/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas dugaan korupsi --penerimaan hadiah atau janji pengadaan maupun pekerjaan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.

Baca Juga: Dinilai Beri Jawaban Tak Etis saat Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Dipolisikan

"Saksi semua hadir. Penyidik mendalami aliran dana suap ke oknum DPRD Bandung dan kepada oknum Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK dalam siaran pers, Jumat (17/1/2025).

Kota Bandung jadi sorotan setelah mantan wali kota dan mantan sekda ditahan KPK terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Asep Guntur mengatakan, kasus bermula pada 2022. Saat itu terjadi kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek Bandung Smart City.

Baca Juga: Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom Akibatkan Negara Rugi Rp280 M, KPK Umumkan 2 Tersangka

Ema diduga menerima gratifikasi dari pejabat Dishub Kota Bandung. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dishub Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD Kota Bandung.

"Pemberian itu agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di dinas perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujar Asep.

Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima gratifikasi dari Dishub Kota Bandung dan dinas lain yang bermitra dengan Komisi C DPRD. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X