Sekda dan 4 Aleg DPRD Tersangka Baru Dugaan Korupsi CCTV Bandung Smart City

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 22:22 WIB
KPK gelar konperensi pers kasus dugaan korupsi CCTV Bandung Smart City. Tampak Wali Kota Bandung pakai baju orange. ( youtube kpk)
KPK gelar konperensi pers kasus dugaan korupsi CCTV Bandung Smart City. Tampak Wali Kota Bandung pakai baju orange. ( youtube kpk)

FOKUSSATU.ID - Sekda dan 4 Aleg DPRD Kota Bandung tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa pelayanan internet dalam program Bandung Smart City, Rabu 13 Maret 2024.

KPK tetapkan 5 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa pelayanan internet dalam program Bandung Smart City, Rabu 13 Maret 2024.

Disebut demikian, karena kasus inilah yang telah membuat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) cs di cokok KPK dalam sebuah aksi operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 14 April 2023.

YM akhirnya divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, 5 tahun penjara.

Baca Juga: Nagasari Hunkwe Sajian Cemilan Simple Keluarga Saat Berbuka Puasa di Moment Ramadhan

Kelima tersangka baru itu adalah, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Keempatnya adalah, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

Sebelumnya, Jaksa KPK Titto Jaelani mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam perkara yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersebut.

Isyarat itu dikatakan Titto karena, penyidik KPK saat ini sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kembali.

Baca Juga: Es Kelapa Muda Smoothie, Minuman Segar Saat Berbuka Puasa di Moment Ramadhan

Adapun tersangka lain, berstatus PNS yang kasusnya ikut disidangkan bersama YM adalah Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

Tersangka dari pihak swasta adalah, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X