Program Bandung Smart City Jadi Saksi Bisu OTT KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana

photo author
- Sabtu, 15 April 2023 | 10:45 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Yana saat di Kantor PDAM Tirtawening, Jumat 2 September 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Yana saat di Kantor PDAM Tirtawening, Jumat 2 September 2022.

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Kembali Pimpinan Kota Bandung harus berurusan dengan KPK, dimana di tahun sebelumnya telah terjadi hal yang sama.

Kini, dimasa kepemimpinan Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali terulang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana oleh KPK terkait dugaan suap program Bandung Smart City yaitu suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

Dari informasi yang diterima, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK.

"Para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK Hebohkan Masyarakat Bandung

Ali mengatakan Yana dan beberapa orang lainnya yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan. Seluruh pihak saat ini masih berstatus terperiksa dan statusnya bakal ditentukan usai pemeriksaan 1x24 jam.

"Masih menjalani pemeriksaan," kata Ali.

"Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut. Perkembangan segera kami informasikan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City. Dalam program ini Yana diduga menerima suap atas pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

Baca Juga: Ujungberung Pertama Jadi Kampung Bersih Rentenir di Jabar

Yana Mulyana diduga menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah. Namun disebutkan bukti awal ditemukan ratusan juta saat OTT.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang saat OTT. Uang yang diamankan dalam pecahan rupiah.

"KPK juga mengamankan bukti uang. Uang dalam pecahan rupiah," kata Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X