Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Jabar Masih Terjaga Baik ditengah Pelonggaran Kebijakan Moneter

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:03 WIB

FOKUSSATU.ID  - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menilai stabilitas sektor jasa keuangan Provinsi Provinsi Jawa Barat sampai dengan 31 Agustus 2024  terjaga stabil dan resilien.

Kinerja keuangan tumbuh dan memiliki indikator prudensial yang memadai, di tengah dinamika perekonomian dunia yang terindikasi mengalami penurunan di mayoritas negara utama (synchronised slowdown) meski telah mulai dibangun sentimen positif melalui momen cut cycle bank sentral.  

Di tatanan lokal, laju ekonomi Provinsi Provinsi Jawa Barat di triwulan II-2024 tumbuh 4,95 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2024 (yoy) sebesar 4,94 persen. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan nasional yang tumbuh sebesar 5,05 persen yoy.

Baca Juga: Sinergi PLN dan PLN Icon Plus Perluas Layanan Digital dan Energi Hijau

Pertumbuhan ekonomi Provinsi Provinsi Jawa Barat berada di urutan ke-11 dari seluruh provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Dari sisi lapangan usaha, laju ekonomi Provinsi Provinsi Jawa Barat ditopang Industri Pengolahan dengan pertumbuhan 2,81 persen yoy.

Pertumbuhan lapangan usaha tertinggi terjadi di sektor Transportasi dan Pergudangan (14,13 persen yoy). Sementara dari sisi pengeluaran, ekonomi Provinsi Provinsi Jawa Barat ditopang oleh Konsumsi Rumah Tangga dengan pertumbuhan 3,84 persen yoy. Pertumbuhan sisi pengeluaran tertinggi terjadi pada Konsumsi Pemerintah (26,63 persen yoy).

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK), OJK terus memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) khususnya di Provinsi Provinsi Jawa Barat.

Kantor OJK Provinsi Provinsi Jawa Barat yang membawahkan Kantor OJK Cirebon dan Kantor OJK Tasikmalaya, seluruhnya melakukan fungsi pengawasan dan perizinan terhadap LJK yang berkantor pusat di 18 Kabupaten dan 9 Kota di Provinsi Jawa Barat. 

Baca Juga: Konsisten Jaga Pelayanan Nasabah, bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjadi kewenangan Kantor OJK Provinsi Provinsi Jawa Barat mencakup 3 Bank Umum, 136 BPR & BPRS, 18 perusahaan Gadai Swasta, 23 LKM & LKMS, 1 Kantor Pusat (KP) Perusahaan Efek Daerah (PED), 1 KP APERD, 2 KP Perantara Pedagang Efek-Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS), 476 KC APERD, 9 KC Manajer Investasi, 104 KC Perusahaan Efek dan 84 emiten, serta 4 Dana Pensiun. 

Selain itu, telah dilakukan pengalihan pengawasan terhadap 4 Dana Pensiun pasca-penandatanganan. serah terima pengawasan Dana Pensiun pada tanggal 27 September 2024 dari Kantor Pusat OJK ke Kantor OJK Provinsi Provinsi Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, penguatan fungsi pengawasan OJK terhadap LJK tidak hanya pada aspek prudential, namun juga pengawasan market conduct sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat.

Perkembangan Sektor Perbankan 
Perkembangan kinerja Perbankan di Provinsi Jawa Barat pada 31 Agustus 2024 mengalami pertumbuhan positif secara yoy tercermin dari beberapa indikator antara lain Aset mencapai Rp987 triliun, atau tumbuh sebesar Rp77,32 triliun (8,50 persen yoy).

Bila dibandingkan dengan posisi Desember 2023, total Aset perbankan di Jawa Barat tumbuh sebesar Rp45,26 triliun (4,81 persen ytd). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X