Baca Juga: Soft Opening KKJ-PKJB 2024 Berlangsung di Braga Beken
"Karena informasi, kebenarannya bisa diragukan. Berbeda dengan berita yang disampaikan media massa yang telah melalui proses jurnalistik," katanya.
Agung menyebutkan, saat ini masyarakat dibajiri dengan informasi media sosial dari pelbagai platform.
"Informasi yang terlalu banyak dapat menyebabkan kesulitan dalam memilah informasi tang benar dan akurat, sehingga mendorong kecenderungan penyebaran informasi palsu dan hoaks," katanya.
Untuk mengurangi banjir informasi media sosial berlebihan, bisa dilakukan dengan cara membatasi penggunaan media sosial, memeriksa keaslian sumber informasi sebelum menyebarkan informasi, pilih sumber informasi terpercaya, hindari konten yang tidak relevan dan tidak penting, serta tetap kritis terhadap informasi yang diterima.
Dewan Pers, lanjut Agung, telah menyusun Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers bersama organisasi wartawan dan orgaisasi perusahan pers. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 01/PERATURAN-DP/X/2022.
Baca Juga: Soal Pengelolan Sampah, Andi Zabidi Dorong Pemprov Jabar Memaksimalkan Peran BUMD
Peraturan DP tersebut antara lain mengatur bahwa akun media sosial resmi perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers. Perusahaan pers juga bertanggung jawab atas semua konten yang diunggap di akun media sosialnya.
"Pedoman tersebut mencakup akun media sosial perusahaan pers berbadan hukum Indonedia yang mengunggah artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya," paparnya.
Literasi digital
Terkait dengan literasi digital, Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah menyampaikan bahwa Indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia pada tahun 2022 masih berada di bawah negara lain seperti Australia, Estonia dan Liechtenstein dengan angka sebesar 0.75%.
Sedangkan jumlah penduduk Indonesia yang terkonekai dengan Internet terus meningkat dari tahun 2022 sampai tahun 2024. Data terakhir jumlah penduduk Indonesia yang terkonekai dengan Internet telah mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi mencapai 278.696.200 jiwa penduduk indonesia tahun 2023.
Ika menyebutkan, pertumbuhan digital harus diiringi dengan literasi digital supaya tercipta budaya digital yang ideal. Jika perkembangan digital lebih maju dibandingkan literasi digitalm, maka konsekuensinya antara lain menjamurnya pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, hoaks, cybercrime, cyberbullying, dan digital radicalism.
Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Ika, Diskominfo Provinsi Jawa Barat melakukan upaya preventif dengan peningkatan literasi digital, salah satunya dengan mengoptimalkan Jabar Saber Hoaks. Selain itu Kementerian Kominfo telah membuka kanal pelaporan di antaranya melalui https://aduankonten.id/ atau mengirimkan email ke [email protected].
Sedangkan Direktur Bisnis Disway National Network dan Sekertaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Jabar, Suhendrik menyampaikan, sampai tahun 2020 di Jawa Barat ada 43.300 media online.
Artikel Terkait
Andi Zabidi Ungkap Pembahasan Soal Pemekaran CDOB Masih Berlanjut
Soal Pengelolan Sampah, Andi Zabidi Dorong Pemprov Jabar Memaksimalkan Peran BUMD
Soft Opening KKJ-PKJB 2024 Berlangsung di Braga Beken
Bidik Pembeli Mobil Pertama secara Online, SEVA Catatkan Penjualan Lebih dari 3.500 Unit Mobil di Kuartal 1 2024
Semarak HUT Ke 23 Kota Cimahi, Kelurahan Karangmekar Gelar Ajang Mencari Bakat Dengan Hadiah Jutaan Rupiah