Kasus Penipuan Proyek PDAM Tirta Raya, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya Selaku Bakal Calon Gubernur ke Polisi

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 17:23 WIB
Pria berbaju putih selaku korban dari penipuan Bupati Kubu Raya dan yang berbaju hitam selaku kuasa hukum
Pria berbaju putih selaku korban dari penipuan Bupati Kubu Raya dan yang berbaju hitam selaku kuasa hukum

"Kami malah dipanggil oleh Krimsus, kejaksaan dan inspektorat dengan dugaan melakukan pekerjaan fiktif," sambungnya.

Tuduhan itu akhirnya tak terbukti. Iwan lalu kembali menagih pembayaran pada Mahendrawan tapi kembali mendapat jawaban tak memuaskan. Mahendrawan malah berpura-pura tak mengenali Iwan. Iwan yang merasa sakit hati atas perlakuan Mahendrawan lalu memutuskan untuk membuat Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Kalimantan Barat pada tahun 2021.

Seiring waktu, Mahendrawan berulang kali dipanggil oleh polisi untuk dikonfrontir tapi selalu mangkir. Iwan pun akhirnya membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor laporan LP/B/188/V/2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilayangkan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022.

"Bahwa pada tanggal 30 Mei 2022, perkara sudah naik ke tingkat penyidikan karena dirasa sudah cukup alat bukti," katanya.

Tetapi, biar pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Mahendrawan belum juga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik. Malah, Iwan mengaku berulang kali diintimidasi oleh oknum penyidik yang menangani kasus itu. Iwan enggan menyerah. Ia melaporkan oknum penyidik yang mengintimidasinya ke Div Propam Mabes Polri.

"Saya diancam akan menjadi tersangka kasus tipikor dan pencemaran nama baik karena terlapor bupati aktif pada saat itu," lanjut Iwan.

Usai dilaporkan ke Div Propam, kasus yang menjerat Mahendrawan kembali berjalan. Ia berharap keadilan dapat diperolehnya.

"Kami masih merasa adanya secercah harapan untuk memperoleh keadilan. Kami harap untuk selanjutnya perkara yang sedang kami hadapi ini bisa diselesaikan dengan cepat mengingat waktu yang terbuang sudah sangat lama," katanya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X