FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Kontraktor bernama Iwan Darmawan melaporkan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Iwan merasa dirugikan lantaran uang pengerjaan proyek senilai Rp 1.585.000.000 belum dibayar oleh bupati Kubu Raya saat itu.
Hal tersebut disampaikan pengacara Zahid Zohar Awal, SH., saat mendampingi Iwan Darmawan sebagai kuasa hukum, dalam jumpa pers di Hegarmanah Apartement Kota Bandung, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Jambu Dua Tinggal 10 Persen, Perumda PPJ Kota Bogor Targetkan Beroperasi Juni
Diungkapkan Zahid, peristiwa bermula ketika Iwan menerima informasi dari Uray Wisata selaku Dirut PDAM Kubu Raya bahwa Bupati Muda Mahendrawan sedang mencari kontraktor yang bisa mengerjakan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku di Kabupaten Kubu Raya dengan biaya talangan pribadi.
Selanjutnya, bersama Uray Wisata, Iwan menemui Mahendrawan dan diyakinkan bahwa proyek itu memang benar bakal dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring suara masyarakat di Kecamatan Sungai Raya. Muda Mahendrawan pun menyatakan bakal maju lagi jadi Bupati di periode kedua.
"Untuk mendapatkan suara di daerah Kecamatan Sungai Raya, tepatnya dari Parit Baru sampai dengan Sungai Raya Dalam (Korpri), maka Bupati memerintahkan untuk memasang jaringan pipa di daerah tersebut," katanya.
Baca Juga: Tanggapi Aksi Mogok Kerja, Komisi III Minta DLH Perhatikan Kesejahteraan Sopir Truk Sampah
Dalam pertemuan itu, Iwan sempat bertanya soal kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) dan anggaran. Akan tetapi Bupati menegaskan untuk kontrak, SPK dan segala macam silahkan berurusan dengan Direktur PDAM. Iwan malah diminta untuk membuat MoU. Singkat cerita, MoU dibuat dan proyek mulai berjalan dengan total 13 titik pengerjaan.
"Saya pun menyelesaikan segala persyaratan administratif hingga akhirnya saya pun melaksanakan proyek itu," ungkap Iwan.
Selama berjalannya pengerjaan proyek, Iwan berulang kali bertanya kepada Mahendrawan soal SPK. Namun, berulang kali juga Iwan mendapat jawaban yang tidak memuaskan. SPK tak kunjung diterbitkan.
"Muda Mahendrawan meyakinkan bahwa urusan pembayaran adalah urusannya selaku Bupati dan kami diminta bekerja saja, lakukan pekerjaan saja. Dikarenakan saya diyakinkan seperti itu, maka saya pun melanjutkan pekerjaan itu," kata Iwan.
Baca Juga: The Girl Fest Ajak Perempuan Berani Bermimpi dan Berkarya di Dunia Digital
Pekerjaan proyek itu akhirnya rampung. Iwan kembali menagih soal pembayaran tapi hanya dibayar 5 titik dari 13 titik. Malah, tiba-tiba pada tahun 2015, Iwan malah mendapat panggilan dari polisi dan kejaksaan dengan tuduhan telah melakukan pekerjaan fiktif.
Artikel Terkait
Gen Z Kembali Jadi Pemilih Terbesar di Pilkada Serentak 2024, Punya Peran Penting Dalam Menangkal Hoaks dan Cegah Polarisasi
Umuh Muchtar Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar
The Girl Fest Ajak Perempuan Berani Bermimpi dan Berkarya di Dunia Digital
Tanggapi Aksi Mogok Kerja, Komisi III Minta DLH Perhatikan Kesejahteraan Sopir Truk Sampah
Revitalisasi Pasar Jambu Dua Tinggal 10 Persen, Perumda PPJ Kota Bogor Targetkan Beroperasi Juni