Gibran Tanggapi Sanksi DKPP Kepada KPU RI, Gegara Proses Pencawapresannya

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 19:31 WIB
Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka (screenshoot youtube)
Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka (screenshoot youtube)


FOKUSSATU.ID - DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Pilpres 2024.

Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dimintai tanggapannya terkait hal tersebut hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan yang bertanya kepadanya.

Gibran mengatakan hal tersebut saat ditanya wartawan usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Gibran mengatakan, ia dan timnya akan menindak lanjuti putusan tersebut.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta.

Baca Juga: Usai Debat Pilpres 2024, Anies Baswedan Sampaikan Pesan Ini

DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Baca Juga: Mabes Polri Akan Kerahkan 2 Ribu Lebih Personel untuk Amankan Debat Kelima Pilpres 2024

Disarankan Mundur

Sementara itu, Pakar kebijakan publik, Yanuar Nugroho mengatakan DKPP telah memutuskan jajaran KPU melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres Nomor Urut 2 dalam Pilpres 2024.

Terlebih terang, kata Yanuar, sebelumnya MKMK telah lebih dulu memutus Ketua MK saat itu, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan cawapres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X