- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Diinformasikan untuk Bulan Maret 2022 Pelayanan SIM Keliling Online Kabupaten Bogor tidak beroperasi, karena saat ini sedang mengalami gangguan server.
Simak info pengumuman terbaru di Bulan Maret 2022, diinformasikan bahwa Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara tidak beroperasi, karena ada masalah teknis dan sedang dalam perbaikan. Jika layanan telah beroperasional nanti pihak Polres Bogor akan menginformasikan kembali terkait hal tersebut. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tholabi Karlie Menanggapi Polemik Perubahan Label Halal, Ini Penjelasannya
Ahmad Basarah Ingin Permasalah WNI Undocumented di Arab Saudi Agenda Prioritas Kabinet Jokowi
Presiden Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah dan Air, Pembangunan IKN Dimulai
Sambut Gembira, Sumatera Utara Sebagai Tuan Rumah HPN 2023
Kogartap II Bandung Memperindah Pemandangan Lingkungan Kantor, dengan Mempercantik Taman