FOKUSSATU.ID - Tiga Tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jabar Bersama Satnarkoba Polres Bogor.
Dari Ketiga Tersangka didapat barang haram narkoba jenis sabu seberat 5,6 kilogram berhasil disita Satnarkoba Polres Bogor dari tiga orang tersangka berinisial OP (32), DS (35), dan EN (46).
Selain itu pihak kepolisian juga mendapatkan seberat 5,4 kilogram sabu yang terbungkus dengan kemasan teh China dari tangan OP.
Baca Juga: Ini Harga Mitsubishi Pajero Sport Yang Ditumpangi Vanessa Angel dan Suami
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Hasil Otopsi Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya, Penjelasannya Ini
Sementara itu, Kabid Polda Jawa Barat, Kombes Pol Edi Adrimula Chaniago menyebut, bahwa tersangka OP juga merupakan salah satu pengedar.
Hal tersebut terbukti dengan adanya satu alat timbangan digital yang di bawa OP saat penangkapan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka OP ini, dirinya sudah emam bulan menjadi pengedar barang haram sabu tersebut," ujar Kombes Pol Edi kepada awak media, di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Dari ketiga orang tersangka tersebut DS (35) ini adalah merupakan seorang wanita yang memiliki 13 gram sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Pengakuan tersangka DS kepada pihak kepolisian, bahwa dirinya mendapat barang haram jenis sabu tersebut dari suaminya AS yang saat ini masuk dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang.
Sedangkan tersangka EN (46) itu ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu yang diracik terbagi dalam lima bungkus plastik bening.
"Tersangka EN mendapatkan barang haram sabu tersebut dari seorang DPO yang saat ini kami cari-cari," tutur Kombes Pol Edi Andrimulan Chaniago.
Pol Edi menambahkan, bahwa modus pengedaran barang haram itu dilakukan oleh para tersangka tersebut dengan sistem lama, yaitu melalui cara sistem tempel dengan membuat janji lebih dulu pada konsumennya alias pemakai, di tempat yang telah disepakati bersama.
Atas kasus perbuatan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tahanan hukuman pidana seumur hidup penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Miliki Narkotika Jenis Ganja, Sat Res Narkoba Polres Bogor Tangkap Warga Afghanistan
Kelabui Petugas Agar Lolos Ganjil Genap Puncak, Satlantas Polres Bogor Amankan Dua Remaja Asal Jakarta
Bupati Bogor Apresiasi Polres Bogor Program Akselerasi Vaksinasi ‘Bersama Indonesia Pasti Bisa 2021’
Satres Narkoba Polres Bogor Ringkus Tiga Remaja Peracik Tembakau Gorila