Miliki Narkotika Jenis Ganja, Sat Res Narkoba Polres Bogor Tangkap Warga Afghanistan

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil Menangkap Warga Negara Afghanistan mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 gram ganja. (Foto Tersangka / Fokussatu.id)
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil Menangkap Warga Negara Afghanistan mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 gram ganja. (Foto Tersangka / Fokussatu.id)

Fokussatu.Id - Sat Res Narkoba Polres Bogor menangkap Warga Negara Afghanistan. Karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis ganja, Aa (30 tahun)

Dari tangan tersangka Aa, jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 gram ganja.

Peristiwa penangkapan tersangka Aa tersebut terjadi pada akhir Bulan Juli lalu, di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.

Pada Tahun 2020 lalu, tersangka Aa sebenarnya juga pernah diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor, namun ia dilepaskan karena selain tidak ada barang bukti, hasil tes urine Aa juga dinyatakan negatif dari zat-zat narkotika.

"Saat ditangkap di halaman Masjid Amaliah, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 13,8 gram dari tangan tersangka Aa yang merupakan warga Negara Afghanistan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada awak media, Rabu, (25/08/2021).

Ia menambahkan dari keterangan tersangka AA, selama tinggal selama lima tahun di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ia sejak dua tahun lalu mulai mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja.

"Aa tersangka pengguna narkotika jenis ganja, ia menggunakan atau menghisap ganja kering tersebut selama dua tahun dari Tahun 2019. Aa membeli ganja tersebut dari tangan tersangka Wh yang saat ini kami sudah tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena telah melarikan diri ke Provinsi Banten," tambahnya.

Tersangka Aa, lanjut Harun akan dikenakan kepolisian Polres Bogor pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

"Walaupun ia warga negara asing dan mengantungi kartu UNHCR karena pengungsi atau pencari suaka, Aa tetap kami kenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika. Polres Bogor akan mengkomunikasikan hal ini dengan UNHCR ataupun Kedutaan Besar Afghanistan untiuk Indonesia, demi menindak lanjuti kasus peredaran narkotika ini," lanjut Harun.

Conten Creator Jurnalis: Tommy

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wiera Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X