bogor-kita

DPRD Kota Bogor Segera Godok Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 15 November 2022 | 21:26 WIB
Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

FOKUSSATU.ID - DPRD Kota Bogor mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Raperda Usul Prakarsa ini disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna, Selasa (15/11/2022).

Juru bicara Bapemperda, Gilang Gugum Gumelar, menyampaikan urgensi penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan didasarkan bahwa selama ini landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kota Bogor belum ada regulasi daerah yang mengaturnya.

“Kebutuhan payung hukum di daerah yang memberikan penguatan bagi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan baik formal, informal maupun non formal dengan berbagai metode dan aplikasinya maka diperlukan regulasi yang mengaturnya,” papar Gilang.

Baca Juga: Naik! Angka Inflasi Kota Bogor Capai 5,96 persen

Ia juga memaparkan latar belakang dari raperda ini adalah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan tanggung jawab negara dan warga negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun sasaran yang ingin diwujudkan adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan sehari-hari maupun kehidupan
kenegaraan sehingga dipedomani dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam rapat paripurna ini, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangannya melalui pandangan umum gabungan fraksi-fraksi yang disampaikan oleh Rizal Utami dari Fraksi PPP.

Baca Juga: Sambut KTT G20 Bali, Pos Indonesia Luncurkan Prangko Istimewa Seri G20

Dalam penyampaiannya, Rizal mengatakan bahwa fraksi-fraksi menyetujui usul prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Namun, sambungnya, perlu adanya penyempurnaan dan kajian lebih lanjut khususnya, seperti masukan fraksi-fraksi, antara lain pengertian Pancasila misalnya. Sejauh studi yang dilakukan, belum ada definisi peraturan perundang-undangan mengenai apa yang didefinisikan Pancasila. Namun tentu nanti bisa dipertimbangkan untuk merumuskan definisi yang mengacu pada literatur sejarah dan pandangan ahli.

“Hal-hal luhur di atas dalam Pembukaan UUD 1945 harus menjadi pedoman dan disosialisasikan di publik. Hal ini yang kemudian melandasi inisiasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelas Rizal.

Baca Juga: Wajah wajah 17 Pemimpin Negara G20 Yang Hadir di Bali

Atas terselenggaranya paripurna internal ini, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui agar raperda dimaksud bisa dibahas lebih lanjut dan masuk kedalam Propemperda.

Penulis: Haris

Tags

Terkini